Anggaran Dinkes Muratara Sebesar Rp. 25,63 Miliaran Dipertanyakan?

MURATARA Molah News.Com — Sejumlah belanja modal pada Dinas Kesehatan Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) Tahun Anggaran (TA) 2025 lalu, menjadi perhatian dalam rangka memastikan pelaksanaan anggaran dan hasil kegiatan benar-benar sesuai dengan perencanaan serta memberikan manfaat bagi masyarakat.

Berdasarkan data anggaran yang dikonfirmasi, terdapat sedikitnya 11 item belanja modal dengan total nilai sekitar Rp25,63 miliar. Belanja tersebut antara lain mencakup pembangunan bangunan kesehatan, bangunan gedung kantor, instalasi air bersih, pagar, alat kedokteran umum, alat laboratorium serta jaringan listrik.

Nilai terbesar dalam daftar tersebut tercatat pada belanja modal bangunan kesehatan sebesar Rp14,09 miliar. Selain itu terdapat anggaran Rp4 miliar untuk belanja modal jaringan listrik lainnya, Rp2,43 miliar untuk bangunan kesehatan, serta sejumlah belanja lainnya dengan nilai ratusan juta hingga lebih dari Rp1 miliar.

Sementara itu Tasman, ST Kepala Dinas Kesehatan Musi Rawas Utara( Muratara) saat diKonfirmasi, Terkait sejumlah kegiatan didinkes, Menurut Dia menyampaikan bahwa kegiatan-kegiatan tersebut telah dilaksanakan pihaknya,

“Siap pak.. terimakasih.. salam kenal.terimakasih pak.. memang bagian kegiatan dinas kesehatan. Sudah kita kerjakan sesuai ketentuan dan krbutuhan serta manfaat dan sudah jg dilakukan audit oleh apip dan BPK.. Telah kita tidak lanjuti semua rekomendasinya..terimakasih..” bunyi balasan via whatsApp kepada wartawan.

Pernyataan tersebut menjadi penjelasan dari pihak Dinas Kesehatan bahwa kegiatan dimaksud telah dikerjakan dengan mengacu pada ketentuan dan kebutuhan, serta telah melalui pemeriksaan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Tasman juga menyatakan bahwa seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan tersebut telah ditindaklanjuti.

Namun, Sayangnya dalam jawaban yang disampaikan, Dinas Kesehatan belum merinci masing-masing item kegiatan sebagaimana yang ditanyakan, seperti lokasi pelaksanaan, waktu pekerjaan, penyedia atau pelaksana, nilai kontrak, nilai realisasi, berita acara serah terima, maupun rincian penggunaan hasil pengadaan.

Demikian pula untuk belanja alat kedokteran umum dan alat laboratorium, belum dijelaskan secara rinci mengenai jumlah barang yang diterima, kesesuaian spesifikasi dengan kontrak, lokasi penempatan, serta fasilitas kesehatan yang menggunakan barang tersebut.( Tim)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *